BimbinganIslam.com
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-14 | Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
⬇ Download Audio dan Transkrip
http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-14 | Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
⬇ Download Audio dan Transkrip
http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
Allāh tidak akan memandang orang
yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena
sombong.
(Muttafaqun 'alaih)
➖➖➖➖➖➖➖
➖➖➖➖➖➖➖
ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول
الله
Kita masuk pada halaqoh yang ke-17
tentang hukum isbal.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā
'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
Allāh tidak akan memandang orang
yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena
sombong.
(Muttafaqun 'alaih, HR. Imam
Bukhari dan Imam Muslim)
Lafazh "Tsaub" atau
pakaian pada “مَنْ جَرَّثَوْبَهُ ” (orang yang menggeret/menjulurkan sehingga
terseret pakaiannya) bermakna umum. Yaitu "kullu mā yulbas" yang
artinya "setiap yang dipakai", mencakup: sarung, celana, jubah atau
pakaian apa saja.
Semuanya dilarang untuk dipakai
jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong.
Orang yang melakukan demikian tidak
akan dilihat oleh Allah.
Dalam riwayat disebutkan
"yaumal qiyāmah" (pada hari kiamat), sehingga artinya:
"Allāh tidak akan melihat dia
dengan pandangan rahmat (kasih sayang) ada hari kiamat."
Padahal kita tahu pada hari kiamat,
hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih
sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Orang yang isbal karena sombong
akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong.
Adapun jika isbal dilakukan dengan
niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf
di antara para ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan
bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh,
tidak sampai derajat haram.
Karena pengharaman isbal oleh Allāh
Subhānahu wa Ta'ālā adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan.
Jika ternyata kesombongan tersebut
tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai
kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah seperti Imam Syafi'i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah seperti Imam Syafi'i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Adapun sebagian ulama memandang
bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara
mutlak.
Dan ini merupakan pendapat madzhab
Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi'iyyat dan Ibnul 'Arabi dari madzhab
Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syafi'iyyah.
Dan ini juga pendapat yang dipilih
oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Baz dan
Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā.
Kalau kita melihat secara dalil,
maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih
kuat.
Diantara dalilnya adalah:
① Hadits Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam mengatakan:
فَإِنَّ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ
الْمَخِيلَةِ
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam mengatakan bahwa sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.
Jadi isbal itu sendiri sudah
termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam tatkala menegur sebagian sahabat untuk tidak isbal, untuk mengangkat
sarung mereka di atas mata kaki, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak
pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah sahabat melakukannya
karena sombong atau tidak.
Misalkan, "Kalau kau
melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak
usah angkat."
Siapa saja ditegur oleh Nabi
shallallāhu 'alayhi wa sallam.
③ Kisah 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā
'anhu ketika akan meninggal dunia.
Tatkala akan meninggal dunia datang
seorang pemuda yang memuji 'Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, setelah
lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi dan dipanggil lagi oleh 'Umar.
Kemudian 'Umar berkata:
ارْفَعْ ثَوْبِكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى
لِرَبِّكَ
Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya
(jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bertaqwa
kepada Rabbmu dan lebih bersih bagi pakaianmu."
Lihat perkataan 'Umar radhiyallāhu
Ta'ālā 'anhu dan 'Umar tidak bertanya, "Engkau melakukannya sombong atau
tidak?" Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya
oleh 'Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu.
④ Kemudian diantara dalil
bahwasanya isbal haram secara mutlak yaitu tatkala Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam mengatakan:
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري (5787))
Seluruh pakaian yang berada dibawah
mata kaki maka di neraka Jahannam.
Hadist ini dipandang kemumumannya
bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha (istri Nabi shallallahu
‘alayhi wasallam).
Tatkala mendengar hadist ini,
mereka khawatir kalau wanita terkena juga ancaman ini.
Padahal kita tahu bahwa para wanita
tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam rangka
untuk tertutup aurat mereka, namun mereka khawatir terkena ancaman hadits ini
(setiap yang dibawah mata kaki dineraka Jahannam).
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ
أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Maka Ummu Salamah pun menanyakan
hal ini kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam
sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan
dengan mengatakan: "Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka
sehingga dengan panjang 1 jengkal."
Maka Ummu Salamah masih berkata
lagi: "Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap."
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi
wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam: "Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak sehasta."
(HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
(HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Ini menunjukkan bagaimana
semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok
mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh
lebih lagi daripada ini.
Ini adalah dalil bahwasanya Ummu
Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan mencakup para wanita untuk
isbal. Namun datang dalil dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang
mengecualikan para wanita.
Kalau memang isbal diharamkannya
hanya karena sombongmaka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk dalam
ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong
tapi karena agar tertutup aurat mereka.
Kemudian, para ulama yang
menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak
sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal:
❶ Bahwa ini adalah sikap
berlebih-lebihan (israf), seseorang tidak perlu pakai pakaian berlebihan
apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.
❷ Bisa menyebabkan kotoran mengenai
bajunya bisa juga ada kotoran yang lengket pada pakaiannya.
❸ Yang berikutnya adalah ini
termasuk pemandangan yang menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian
pakaiannya terjulur di tanah maka ini semua diharamkan.
Intinya para ikhwan dan akhwat yang
dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, isbal jika dilakukan karena sombong
merupakan dosa besar dan ancamannya berat.
Namun jika dilakukan tidak karena
sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan akan
tetapi isbal haram secara mutlak.
Dan para ulama tentunya sepakat
bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah memakai
pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Casinos in South Africa - GoyangFC
ReplyDeleteThe 쪽박 걸 Casinos 마틴게일전략 in South Africa · Goyang · Casino in St. Lucia · Goyang · 벳 익스플로 어 Casino in St. Lucia · Casino in St. Lucia 벳 삼육오 · Casino in St. 안전한 사이트 Martinique.