BimbinganIslam.com
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bulughul Maram
Hadits ke-1 #2 | Hak Sesama Muslim (Bagian 2)
⬇ Download Audio
http://goo.gl/1kdYgx
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bulughul Maram
Hadits ke-1 #2 | Hak Sesama Muslim (Bagian 2)
⬇ Download Audio
http://goo.gl/1kdYgx
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari
Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasūlullāh Sallallāhu Alayhi
Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada
enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia
mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat
kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan
‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit
maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”
(HR. Muslim).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Para
ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kita kemarin. Sekarang kita
sampai pada hak yang ke-2 dari 6 hak seorang muslim terhadap yang
lainnya.
Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.
Sebagian
ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan,
apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama
(mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan
walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi
undangan walimah, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam maka dia
telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya
memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.
Hanya
saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran
dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir.
Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan
wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala
menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia
bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan
laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak
memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini,
seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.
Jika
dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau
dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang
mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.
Kemudian
misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata
ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh
menghadiri acara seperti ini.
Contohnya juga diantara
kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi
dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan
keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk
hadir.
Demikian juga misalnya ternyata dalam acara
walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang
miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang,
maka ini adalah syarruth tho'am (makanan yang terburuk), kita tidak
hadir dalam acara seperti ini.
Demikian
juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika
ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita
untuk menghadiri walimah tersebut.
Namun yang perlu saya
ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah
kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi
walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita
hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia
marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.
Oleh
karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga
dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun
harus bersafar.
Kemudian point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
Jila dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.
Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan :
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
Kami
membai'at Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa
sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap
muslim.
Namun kata para ulama,
menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah.
Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita
untuk menashihatinya.
Terkadang seorang muslim datang
kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita
nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu
menashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita,
berdasarkan dalil.
Ketika seorang
datang pada kita mengatakan : "Ustadz, ada orang ingin melamar putri
saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut". Maka
kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana
kebaikannya, bagaimana keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau
tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya
benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi
saudara kita. nashihat itu artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi
saudara kita.
Kemudian perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan "alhamdulillah" maka jawablah dengan "yarhamukallah".
Nanti pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.
Kemudian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang ke-5:
وَ إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
Jika dia sakit maka jenguklah dia.
Ini
adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu
kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak.
Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup.
Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan
hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita
kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita
bawa oleh-oleh buat dia.
Bahkan para
ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya
dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak
kita bisa do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita
sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar,
ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan
hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi
berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia
dan ini menyenangkan hati keluarganya.
Kemudian point yang ke-6:
وَإِذاَ ماَتَ فاتـْبَعْهُ
Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.
Dan
kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga
dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga yang menyolatkannya akan
mendapatkan pahala 1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang
mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka
dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirathnya besarnya
seperti gunung Uhud.
Demikian saja, kita lanjutkan pada hadits berikutnya pada pertemuan esok hari.
Wabillaahit taufiq wal hidayah.
Wassalaamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh.
__________________________
⬇ Donasi Pengembangan Dakwah
Group Bimbingan Islam
Bank Mandiri Syariah
No. Rek : 7103000507
A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
__________________________
⬇ Donasi Pengembangan Dakwah
Group Bimbingan Islam
Bank Mandiri Syariah
No. Rek : 7103000507
A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran
http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran
No comments:
Post a Comment