
๐ Hadits ke-13 | Adab-Adab Memakai Sandal (bagian 2)
ููุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู : " ูุงู ููู ูุดู ุฃูุญูุฏูููู ู ูููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉูุ ููููููููุนูููููู ูุง ุฌูู ูููุนูุง ุฃููู ููููุฎูููุนูููู ูุง ุฌูู ูููุนูุง." ู ูุชูููููู ุนูููููููู.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu ia berkata: Rasลซlullฤh
Shallallฤhu Alayhi Wasallam bersabda: โJanganlah seseorang di antara
kalian berjalan hanya dengan memakai satu sandal saja, hendaklah dia
memakai sepasang atau melepas keduanya.โ
(Muttafaqun โalaih).
โโโโโโโ
โโโโโโโ
ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (BAGIAN 2)
ุจุณู
ุงูููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta'ฤlฤ,
kita masuk pada halaqoh yang ke-16 masih berkaitan dengan adab memakai
sandal dari Kitฤbul Jฤmi' Babul Adab.
Al-Hฤfizh Ibnu Hajar rahimahullฤh membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallฤhu Ta'ฤlฤ 'anhu, beliau berkata:
ูููุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
:
ููุง ููู
ูุดู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู, ููููููููุนูููููู
ูุง ุฌูู
ููุนูุง,
ุฃููู ููููุฎูููุนูููู
ูุง ุฌูู
ููุนูุง (ู
ูุชูููููู ุนูููููููู
ูุง)
Rasลซlullฤh shallallฤhu 'alayhi wa sallam bersabda:
'Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja,
tetapi hendaknya dia memakai sendal kedua-duanya atau dia melepaskannya
kedua-duanya'."
(HR Imam Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan kepada kita larangan memakai satu sandal. Hendaknya kita memakai dua-duanya atau melepas kedua-duanya. Karena disebutkan dalam hadist Rasuluhlah shallallahu 'alaihi wassallam terkadang berjalan dengan tanpa memakai alas kaki. Ini menunjukkan bahwa sesekali boleh kita berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.
Adapun 'illah (sebab) kenapa kita dilarang memakai satu sandal saja, maka ada beberapa pendapat dikalangan ulama:
โ Ada yang mengatakan bahwasannya kita dituntut untuk
berbuat adil dalam segala hal termasuk berbuat adil terhadap anggota
tubuh kita. Sehingga kita tidak boleh memakai sandal hanya pada satu kaki, karena berarti kita tidak adil pada kaki yang satunya lagi.
โก Ada yang mengatakan jika memakai satu sandal saja maka
yang satunya dikhawatirkan akan terkena gangguan, seperti terinjak paku
atau terkena duri.
โข Ada juga yang mengatakan bahwa 'illah (sebab)nya karena
berjalan dengan satu sandal akan menarik perhatian, sedangkan kita
dianjurkan untuk menjauhi "syuhrah", yaitu sesuatu yang bisa menarik
perhatian dan menimbulkan ketenaran. Kalau ketenaran yang disebabkan dengan memakai baju yang
bagus yang tampil beda dibandingkan yang lain yang menarik perhatian
(libฤsusy syuhrah) saja kita dilarang apalagi yang disebabkan dengan hal
yang aneh-aneh, seperti kita berjalan dengan satu sandal. Dan bisa-bisa kita dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak,
misalnya orang gila atau orang stress, maka hal ini dilarang oleh Nabi
shallallฤhu 'alayhi wa sallam. Islam menjaga adab, Islam menjaga kemuliaan seorang manusia.
โฃ Sebagian ulama juga mengatakan bahwa diantara 'illah (sebab)nya karena hal ini meniru syaithan.
Dalam hadits yang shahih Rasลซlullฤh shallallฤhu 'alayhi wa sallam berkata:
ุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููู
ูุดูู ุจูุงููููุนููู ุงููููุงุญูุฏูุฉ.
"Sesungguhnya syaithon berjalan dengan satu sandal saja."
Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imam Thahawi dalam
Syarah Musykil Atsar dan disebutkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullฤh
dalam Silsilah Al Hadits Ash Shahihah hadits no. 348)
Kita harus beriman dengan hal ini, bahwasannya syaithan juga memakai sandal dan berjalan dengan satu sandal.
Sebagaimana dalam hadits yang lain yang menyebutkan bahwa syaithan:
โข makan dengan tangan kiri
โข minum dengan tangan kiri
โข memberi dengan tangan kiri
โข menerima dengan tangan kiri
โข makan dengan tangan kiri
โข minum dengan tangan kiri
โข memberi dengan tangan kiri
โข menerima dengan tangan kiri
Dan kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan.
Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan 1 sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal semakin keras.
Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan 1 sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal semakin keras.
Ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama
terhadap hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah hukumnya haram
atau hanya sampai pada derajat makruh saja.
Zhahir hadits ini menunjukkan hukumnya haram, tidak boleh
seseorang berjalan dengan satu sandal saja (tapi pakai keduanya atau
lepaskan keduanya).
Akan tetapi banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram tetapi hanya makruh.
Sebagian ulama menukil dari ijma' para ulama, seperti Imam
Nawawi rahimahullฤh Ta'ฤlฤ yang mengatakan bahwa ijma' ulama mengatakan
hukumnya makruh, demikian juga dengan ulama yang lain.
Dikatakan makruh dan tidak haram karena menurut mereka, di
antaranya Imam Nawawi, bahwa ini adalah masalah adab dan pengarahan
saja. Dan segala permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.
Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhฤhiri menyatakan bahwa hukumnya haram.
Wallฤhu A'lam bish shawฤb, apakah hukumnya haram atau
makruh, akan tetapi kita hanya berusaha menjalankan sunnah Nabi
shallallฤhu 'alayhi wa sallam, maka kita tidak berjalan dengan
menggunakan satu sandal, kita pakai dua-duanya atau kita lepas
dua-duanya.
Semua penjelasan di atas dalam kondisi jika kita sedang berjalan.
Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Misalnya sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan. Adapun misalnya kita sedang berdiri dengan satu sandal
sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu,
maka inipun in syฤ' Allฤh tidak mengapa karena larangan dalam hadits
Nabi shallallฤhu 'alayhi wa sallam berkaitan dengan seseorang yang
sedang berjalan.
Wallฤhu Ta'ฤla a'lam bish shawฤb.
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู