Tuesday, March 15, 2016

Adab Makan (Makan & Minum Dengan Tangan Kanan)

 


🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-15 | Adab Makan (Makan dan Minum Dengan Tangan Kanan)
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ (أخرجه مسلم)

Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :
"Jika salah seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya dan jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖

ADAB MAKAN (MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN)
بسم اللّه الرحمن الرحيم


Kita masuk pada halaqoh yang ke-18. 

َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ (أخرجه مسلم)

Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :
"Jika salah seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya dan jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR Muslim)

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, sebagian ulama berpendapat bahwasannya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya hanya sekedar sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.
Namun pendapat yang benar adalah bahwasanya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah WAJIB, bukan sekedar sunnah.

Karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini.
Di antara dalilnya adalah :
① Dalil yang kuat adalah hadits ini, yaitu makan dan minum dengan tangan kanan dalam rangka untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.
Dan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithan dan kita wajib untuk menyelisihi syaithan.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
 ۚ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan."  (QS An Nuur: 21)

Karena sifat syaithan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri, maka kita diperintahkan untuk menyelisihinya.

Ini juga dalil berkenaan dengan beriman dengan yang ghaib yaitu tentang syaithan. Syaithan tidak dapat kita lihat akan tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri.

Di antara dalil yang menguatkan bahwa syaithan makan dan minum adalah bahwasanya dalam beberapa hadist Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithon yaitu buang air.

Dalam hadits disebutkan, ada seseorang di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan : 

مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ.

Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat shubuh. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (ini sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh)."
(HR. Bukhari).

Dalam hadits yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala orang hendak shalat maka syaithan akan mengganggu.
Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ

Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin."
Ini juga menujukkan bahwa syaithan makan dan minum kemudian buang air dan juga buang angin. Kita beriman akan hal yang ghaib ini.
Jadi yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah hukumnya WAJIB adalah karena kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.

② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkannya secara mutlak.
Contohnya ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan : 

يَا غُلامُ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ

Wahai anak muda, makanlah dengan tangan kananmu."

③ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri.

أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : " كل بيمينك " قال : لا أستطيع . قال : " لا استطعت " ما منعه إلا الكبر . قال : فما رفعها إلى فيه

Dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan tangan kiri, maka beliau mengatakan : "Makanlah dengan tangan kananmu. Kata orang tersebut: "Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan"

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang ini, beliau mengatakan: "Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan."
Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu, dia selalu menggunakan tangan kirinya.
Kenapa? Karena dia tidak mau menggunakan tangan kanan dan karena dido'akan keburukan oleh 
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kalau perkara makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah, tidak wajib, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak akan mendo'akan keburukan bagi orang ini.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, diantara perkara yang perlu kita perhatikan adalah bahwa yang merupakan perkara ta'abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan.

Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan perkara adat istiadat.
Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.

Perkara yang perlu saya ingatkan juga adalah:
• Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut.
Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, nanti toh gelas tersebut akan dicuci juga.
Sehingga, jangan gara-gara takut gelasnya kotor maka kemudian minum dengan tangan kiri karena ini mengikuti cara syaithan.
• Demikian juga jika seseorang makan dengan menggunakan dua tangan misalnya, tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu.
Maka ingatlah, tangan kiri hanya sekedar untuk membantu tapi tatkala mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan.

Jangan sampai karena menggunakan garpu dengan tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga, inipun diharamkan oleh para ulama karena mengikuti syaithan.

ADAB MAKAN (LARANGAN MAKAN BERLEBIH-LEBIHAN)

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu 'anhum, berkata: "Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan."
(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Imam Bukhari meriwayatkan hadits secara ta'liq)

Kita tahu bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla asalnya menghalalkan bagi hambaNya seluruh perkara-perkara dan rizqi yang baik.

Baik berupa makanan maupun minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi, maka hukumnya adalah halal.
Allāh tidak akan mengharamkan bagi para hambaNya kecuali yang mendatangkan kemadharatan, baik kemadharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi hartanya.
Dan hadits ini juga memperkuat akan hal ini. Bahwasanya seluruh perkara yang baik dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menyatakan dalam Al Qurān : 

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ّ

Dialah Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini."  (Al-Baqarah 29)

Asalnya seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini hukumnya halal, silakan dimanfaatkan.
Akan tetapi perkara-perkara yang baik tersebut terkadang-meskipun hukum asalnya baik-dirubah oleh Allāh menjadi hukumnya haram tatkala mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyilah.

Oleh karena itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada syaratnya;
① tidak boleh berlebih-lebihan

② tidak boleh karena kesombongan

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyatakan dalam Al Qurān:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan." (Al-A'raf 31)

Oleh karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat tidak sampai berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.

Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzir?
 
Para ulama mengatakan:

√ Tabdzir berkaitan dengan kemaksiatan, dia lebih umum.
Misalnya seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla (namanya mubadzdzīr).
Demikian juga seseorang yang mengeluarkan hartanya yang halal secara berlebih-lebihan, ini juga disebut dengan mubadzīr

√ Saraf dikhususkan untuk perkara yang boleh, makan dan minum asalnya boleh, tapi berlebih-lebihan.

Dan ini bukan perkara yang maksiat, karena boleh.

Allāh berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

"Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithan." (Al-iSrā 27)

Oleh karenanya silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan atau karena kesombongan.
Karena bisa jadi, makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal), sikap ini akan memberikan kemadharatan pada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemadharatan pada tubuh.

Dengan makanan juga bisa mengantar seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang membeli makanan yang mahal kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan teman-temannya, buat apa?
Padahal makan yang penting kenyang, sesekali kita bisa makanan yang enak, tapi terus-terusan kemudian makan yang enak tetapi untuk pamer, maka ini diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
 
 
Demikianlah apa yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini.

وبالله التوفيق والهداية
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

No comments:

Post a Comment