Wednesday, October 5, 2011

Surat Nabi Muhammad untuk Biarawan Kristen?

 


Konon, pada tahun 628, Nabi Muhammad SAW mengeluarkan “Piagam Anugerah” yang dipersembahkan kepada salah seorang biarawan bernama St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Piagam ini berisi himbauan Nabi kepada umat Islam agar menjamin hak asasi manusia, termasuk manusia non-Muslim (khususnya Kristen dalam hal ini) dalam beragama dan beribadah. Jika data ini dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka ini merupakan data arkeologis penting dan berharga yang sangat bermanfaat dan efektif guna menjadi argument dalam mengkampanyekan perdamaian, toleransi dan persaudaraan antar Islam dan umat beragama lain (khususnya Kristen). Pada tahun 1517, seri asli dari piagam ini diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan saat ini berada di Museum Topkapi di Istanbul.

Adapun isi surat tersebut, yaitu:  
Ini adalah pesan dari Muhammad Ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka. Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka. Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka. Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam. Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci. Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang. Umat Islam wajib bertempur untuk mereka. Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa. Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka. Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).

Sumber : www.mizan.com

4 comments:

  1. assalamu'aliakum

    jadi teringat pasca perang yarmuk - ketika khalid bin walid memasuki kota setelah memenangi pertempuran ...

    khalid bin walid meminta izin pada pimpinan spiritual setempat untuk mendirikan masjid.

    intinay islam sudah mengajarkan toleransi yang disebut pluralitas bukan pluralisme...

    postingan yang bagus - saya jadi bertambah wawasan ..

    salam tauhid

    ^___^

    ReplyDelete
  2. Tante, masih inget aku ngk Bilqis yg ikut acara komunitas lebah. itu cara-nya yg dari al-habib itu gmn cara dapetin code nya ya... mksh ya tante

    ReplyDelete
  3. @saladinecode : thanks untuk snapshot nya juga

    @bilqis : halo sayang, masih inget donk tentunya...maksudnya kode image yang bergerak itu ya? di click aja imagenya,nanti langsung link ke widgetnya :) tinggal di copy paste codenya

    ReplyDelete